"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."
***
"From what is left by parents and those nearest related there is a share for men and a share for women, whether the property be small or large,-a determinate share."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar