[QS 5:107]:

"Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri"."

***

"But if it gets known that these two were guilty of the sin (of perjury), let two others stand forth in their places,- nearest in kin from among those who claim a lawful right: let them swear by Allah: "We affirm that our witness is truer than that of those two, and that we have not trespassed (beyond the truth): if we did, behold! the wrong be upon us!""

Tidak ada komentar:

Posting Komentar