[QS 2:231]:

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

***

"When ye divorce women, and they fulfil the term of their (´Iddat), either take them back on equitable terms or set them free on equitable terms; but do not take them back to injure them, (or) to take undue advantage; if any one does that; He wrongs his own soul. Do not treat Allah´s Signs as a jest, but solemnly rehearse Allah´s favours on you, and the fact that He sent down to you the Book and Wisdom, for your instruction. And fear Allah, and know that Allah is well acquainted with all things."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar