[QS 2:240]:

"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

***

"Those of you who die and leave widows should bequeath for their widows a year´s maintenance and residence; but if they leave (The residence), there is no blame on you for what they do with themselves, provided it is reasonable. And Allah is Exalted in Power, Wise."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar