"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."
***
"For divorced women Maintenance (should be provided) on a reasonable (scale). This is a duty on the righteous."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar