[QS 4:176]:

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

***

"They ask thee for a legal decision. Say: Allah directs (thus) about those who leave no descendants or ascendants as heirs. If it is a man that dies, leaving a sister but no child, she shall have half the inheritance: If (such a deceased was) a woman, who left no child, Her brother takes her inheritance: If there are two sisters, they shall have two-thirds of the inheritance (between them): if there are brothers and sisters, (they share), the male having twice the share of the female. Thus doth Allah make clear to you (His law), lest ye err. And Allah hath knowledge of all things."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar