"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."
***
"It is prescribed, when death approaches any of you, if he leave any goods that he make a bequest to parents and next of kin, according to reasonable usage; this is due from the Allah-fearing."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar