[QS 2:181]:

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

***

"If anyone changes the bequest after hearing it, the guilt shall be on those who make the change. For Allah hears and knows (All things)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar